Dasar Hukum

Dasar hukum untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRK) di Marelan, atau yang lebih dikenal dengan Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Marelan, dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang riset, inovasi, serta pembentukan badan atau lembaga di tingkat daerah. Pada umumnya, dasar hukum yang relevan bisa mencakup:

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, termasuk dalam hal riset dan inovasi.
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Inovasi, yang menjadi dasar untuk pengembangan riset dan inovasi di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Kabupaten Marelan), yang mengatur pembentukan serta tugas dan fungsi BRK di daerah tersebut.
  4. Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang memberikan pedoman terkait pengelolaan riset dan inovasi di tingkat nasional yang mungkin juga diadaptasi di tingkat daerah.

Untuk lebih detail, Anda dapat merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Marelan atau dokumen resmi lainnya terkait pembentukan dan pengelolaan BRK di wilayah tersebut.