I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk menjadi pedoman kerja dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum di wilayah Kecamatan Pauh.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh personel Badan Reserse Kriminal (BRK) Pauh dalam melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
III. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana.
IV. Prosedur Operasional
1. Penerimaan Laporan
- Menerima laporan masyarakat secara langsung, telepon, atau media lain.
- Membuat Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penyelidikan.
2. Penyelidikan Awal
- Mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan tindak pidana.
- Melakukan observasi dan wawancara saksi.
3. Penyidikan
- Mengeluarkan surat perintah penyidikan.
- Melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku.
- Mengumpulkan barang bukti.
4. Penangkapan dan Penahanan
- Melaksanakan penangkapan sesuai prosedur hukum.
- Menahan tersangka sesuai ketentuan KUHAP.
5. Pelimpahan Berkas Perkara
- Menyusun berkas perkara secara lengkap dan akurat.
- Melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
V. Tanggung Jawab dan Wewenang
- Penyidik: Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
- Atasan Penyidik: Memberikan bimbingan dan evaluasi.
- Kepala Unit: Mengawasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
VI. Kode Etik dan Disiplin
- Personel wajib menjaga kerahasiaan informasi.
- Bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
VII. Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan internal dilakukan secara berkala.
- Evaluasi kinerja dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.
VIII. Penutup
SOP ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan harus dipatuhi oleh seluruh personel BRK Pauh untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kecamatan Pauh.