Pentingnya kehadiran dalam sidang pengadilan tidak bisa dianggap remeh. Kehadiran para pihak yang terlibat dalam proses hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Kehadiran dalam sidang pengadilan merupakan hak setiap individu yang harus dijunjung tinggi.”
Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kehadiran dalam sidang pengadilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Achmad Ali, seorang ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa “tanpa kehadiran para pihak, proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik dan adil.”
Dalam praktiknya, kehadiran dalam sidang pengadilan juga mempengaruhi proses pengambilan keputusan hakim. Menurut data yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, kasus-kasus yang dihadiri oleh semua pihak cenderung memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi daripada kasus-kasus yang hanya dihadiri oleh salah satu pihak saja. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran dalam sidang pengadilan untuk memperkuat argumen dan pembelaan dari masing-masing pihak.
Selain itu, kehadiran dalam sidang pengadilan juga dapat memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan yang dilayangkan kepada mereka. Menurut Prof. Dr. Said Ramli, seorang pengacara ternama di Indonesia, “Dengan hadir dalam sidang, para pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari argumen dan pembelaan yang mereka ajukan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kehadiran dalam sidang pengadilan merupakan hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Kehadiran para pihak dapat mempengaruhi proses hukum dan pengambilan keputusan hakim, sehingga keadilan dapat benar-benar terwujud. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Kehadiran dalam sidang pengadilan adalah hak yang harus dijunjung tinggi demi terwujudnya keadilan yang sejati.”